Jumat, 18 Maret 2016

Penghinaan Pancasila Lambang Negara Harus diusut Tuntas

Pager Bangsa.Penghinaan Pancasila Lambang Negara Harus diusut Tuntas

Sebagai artis papan atas seharusnya mengetahhui bahwa banyak yang mengikuti acara yang dibawakannya. Dalam membawakan acara seharusnya lambang negara tidak dibuat main-main lebih-lebih melecehkannya.  Pelecehan suatu lambang negara merupakan pelanggaran hukum ang berat.


Kepolisian harus bertindak cepat, tegas dan adil. Jangan kepada orang-orang yang mengajar ngaji di masjid-masjid yang mengkrikit pemerintahan lalu dicap teroris dan ditangkap. Pemerintah selama ini berdalil bahwa terorisme tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, karena mengajarkan kekerasan. 


Kasus Zaskia Gotik, telah diduga melakukan pelecehan terhadap lambang negara oleh Zaskia Gotik terjadi dalam sebuah program di salah satu stasiun televisi swasta pada Selasa (15/3) lalu. Saat itu kegiatan diisi games yang melibatkan sejumlah artis, termasuk di dalamnya ada Zaskia Gotik, yang diminta menjawab pertanyaan seputar kebangsaan. Dan Zaskia ditanya tanggal berapa Hari Kemerdekaan RI, yang seharusnya dijawab tangal 17 Agustus, namun malah dijawab tanggal 32 Agusus. Dalam kalender tidak ada penanggalan sampai tanggal 32.


Tidak hanya itu, Zaskia juga melecehkan lambang negara ketika ditanya lambang sila ke-5 Pancasila. Simbol sila ke-5 Pancasila adalah padi dan kapas namun dijawab Zaskia 'bebek nungging'. 


Pelecehan dilakukan Zaskia berssama Denny Cagur, Ayu Ting Ting, Jupe,  Ayu Dewi. Tidak hanya Zaskia, Fahira juga melaporkan Deny Cagur yang memandu program tersebut. Deny Cagur turut dilaporkan karena diduga membiarkan dan 'memprovokasi'.


Pengusaha yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menyesalkan ucapan Zaskia yang dinilai telah melecehkan lambang negara. Atas hal itu, Fahira pun melaporkan pemilik 'goyang itik' itu ke Polda Metro Jaya. Atas hal itu, Fahira melaporkan Zaskia dengan tuduhan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap bendera dan lambang negara RI jo Pasal 155 KUHP tentang menyebarkan perkataan yang mengandung pernyataan permusuhan dan kebencian. (sumberhttps://news.detik.com)



0 komentar:

Posting Komentar